Ustadz, Bagaimana nasib anak kecil yang non muslim jika mereka meninggal. Apakah mereka di Surga atau di Neraka? Pertanyaan ananda Nayfah, siswi kelas 4 Sekolah Islam Bilingual Ibnu Abbas BSD
Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah (dalam Majmu Fatawa wa Maqalat Assyaikh Bin Baz, 3/163) menjawab:
Jika anak tersebut belum mukallaf (terkena beban syariat), dan kedua orang tuanya kafir, maka hukumnya sebagaimana yang berlaku bagi orang tuanya. Yaitu tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak boleh dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Sedangkan di akhirat, kembali kepada kehendak Allah Ta’ala. Terdapat hadits shahih dari Rasullah shallallahu ’alaihi wasallam, ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab:
الله أعلم بما كانوا عاملين
“Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun ‘alaih)
Menurut penjelasan sebagian ulama tentang hadits ini, artinya Allah akan menampakkan apa yang Ia ketahui tentang nasib anak-anak tersebut di hari kiamat kelak. Mereka akan diuji dengan pertanyan, sebagaimana pengujian terhadap ahlul fathrah atau semacam mereka. Jika mereka bisa menjawab pertanyaan tersebut, mereka akan masuk surga. Jika mereka tidak bisa menjawab, mereka akan masuk neraka.
Banyak sekali hadits shahih yang membahas tentang pengujian terhadap ahlul fathrah, yaitu orang-orang yang sama sekali belum pernah mendengar ajaran para Rasul, atau yang semisal mereka, seperti anak-anak kecil kaum musyrikin. Hal ini didasari oleh firman Allah ‘Azza Wa Jalla:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
“Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (Qs. Al Isra: 15)
Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat dari beberapa pendapat yang ada tentang status ahlul fathrah atau orang yang semisal mereka. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juga murid beliau, Ibnu Qayyim, juga sejumlah ulama terdahulu, serta para ulama setelah mereka, semoga Allah merahmati mereka.
Wallahu A'lam
Usman Baco Sau
Guru Tarbiyah Qur'aniyah SIBIA BSD